Medha.id. Peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia masih terbilang tinggi, dimana DKI Jakarta masih menjadi pusat sebaran kasus COVID-19 tertinggi di Indonesia yaitu sebesar 25,4% atau sebanyak 117.462 kasus (data per tanggal 15/11 https://covid19.go.id/peta-sebaran). PSBB Total hingga PSBB Transisi telah dilakukan, namun demikian kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran virus COVID-19 masih begitu rendah. Beragam kegiatan pengumpulan massa secara besar terlihat massif namun terlihat tidak ada sanksi tegas atas kejadian-kejadian tersebut. Di satu sisi, VIWI Board pun meyakinkan bahwa seluruh pelaku pariwisata khususnya sektor jasa pariwisata serta yang terkait telah patuh mengikuti segala protocol dan aturan yang diberlakukan dalam rangka menekan laju penyebaran virus.
Baca juga:
HARRIS Suites Puri Mansion Raih Best Hotel Interior Design 2020
Sektor usaha sangat terpukul akibat PSBB Total serta PSBB Transisi karena terjadinya pembatasan aktifitas yang mengakibatkan penurunan minat dan daya beli masyarakat, yang tentunya berujung pada penurunan pendapatan sector industry juga pajak daerah. Sektor usaha selama ini harus bertahan dengan tidak mem-PHK-kan karyawan, menanggung overhead usaha, menanggung ‘biaya new normal’, serta merestrukturisasi keuangan demi bertahan didera pandemic berkepanjangan. Kondisi usaha yang sulit ini sayangnya tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat melalui aktifitas-aktifitas pengumpulan massa ditengah pandemic yang masih ada, mereka abai dengan protocol dan tidak mengindahkan larangan.
Baca juga:
IBIS Music Gaungkan Pesan Harapan Dan Kesatuan Di Seluruh Dunia
Menyikapi kondisi usaha yang semakin buruk, VIWI Board sebagai himpunan dari 18 asosiasi industry pariwisata nasional mengambil sikap dengan meminta Gubernur DKI Jakarta agar mencabut PSBB Transisi di DKI Jakarta, serta tidak diberlakukannya pembatasan pengunjung dan jam operasional usaha. Sektor usaha selama ini telah taat, patuh dan siap dengan protocol Kesehatan New Normal, semestinya sebagai sektor yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah melalui pajak dapat diberikan pelonggaran untuk berusaha. Selain itu VIWI Board juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta tidak lagi memberlakukan PSBB
VIWI Board juga menyatakan bahwa asosiasi-asosiasi yang tergabung didalam VIWI Board berkomitmen untuk menjalankan protocol Kesehatan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) demi Kesehatan masyarakat.
Baca juga:
ASTON Cilegon Boutique Hotel Hadirkan Google Nest Di Seluruh Kamar Hotel
Dalam sesi konperensi pers secara kombinasi (fisik dan virtual) yang dilakukan di Jakarta (Senin, 16/11), VIWI Board menegaskan bahwa sektor usaha pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemic, karena larangan bepergian, berkumpul, dan melakukan aktifitas besar. Larangan ini tentunya efektif bila semua pihak menyadari pentingnya melakukan protocol Kesehatan secara disiplin serta dilakukannya law enforcement yang tegas agar tidak terjadi peningkatan kasus akibat pembiaran masyarakat yang bebas melakukan aktifitas besar.
“Kami dari sektor usaha telah siap dengan protocol Kesehatan sesuai aturan Kesehatan dan industry. Mulai dari hotel, restoran, mall, taman hiburan, transportasi darat, penerbangan, tour operator, dan travel agent semuanya telah siap. Kami antisipasi segala hal yang memungkinkan terjadinya penyebaran COVID-19” ungkap Hariyadi B Sukamdani selaku Ketua Penggerak VIWI Board. “Walaupun tidak semua provinsi, kota, kabupaten di Indonesia menerapkan PSBB, namun DKI Jakarta tetap menjadi parameter ekonomi nasional, ini dirasakan oleh anggota-anggota kami diberagam provinsi di Indonesia, oleh karenanya kami menganggap PSBB apapun bentuknya sudah berakhir secara de facto” tutup Hariyadi B Sukamdani saat press conference dilakukan pada hari Senin (16/11)