
Medha.id. Sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 tentang Penetapan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyedia Data Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Kepada Publik, BEI bersama KSEI secara resmi menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1%.
Baca juga: Momen Silaturahmi Idul Fitri Semakin Istimewa di Pawon Kimaya Sudirman Yogyakarta by HARRIS
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pada surat keputusan tersebut, informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% ini akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs BEI. Informasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di BEI. Penyajian informasi ini dilakukan secara terstruktur guna memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat kepada investor dan pemangku kepentingan.
Baca juga: Berbuka Puasa dengan Cita Rasa Nusantara di ibis Styles Jakarta Mangga Dua Square
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata kelola Pasar Modal Indonesia. BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai dengan Global Best Practice, memperdalam kualitas data pasar, serta memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Baca juga: Inspirasi Buka Puasa Keluarga dengan Tema Peranakan Nusantara di Novotel Jakarta Mangga Dua Square
Dengan tersedianya informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% ini, diharapkan investor dapat memperoleh referensi yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan investasi, sekaligus memperkuat kepercayaan, integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Baca juga: Kolaborasi Eksklusif The Apurva Kempinski Bali dan Yacht Sourcing Angkat Romantika Jalur Rempah
Informasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1% dapat diakses melalui website BEI www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/ atau www.idx.co.id > Berita > Pengumuman.





