Medha.id. Saat ini, masih banyak masyarakat belum bijak gunakan VPN (Virtual Private Network) dan media sosial. Menurut data yang diberikan Safenet.or,id, terdapat 78 kasus dan tiga diantaranya berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga:
Transformasi Digital Memberikan Dampak Perubahan Perilaku Masyarakat
“Ada yang terjerat kasus undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik selama tahun 2020. Media yang digunakan yaitu, Facebook, WhatssApp, Instagram, Youtube, dan Twitter,” kata Ketua STKIP Yapis Dompu Ega Saiful Subhan saat memberikan paparan pada Webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Siberkreasi sehubungan dengan adanya Gerakan Nasional Literasi Digital wilayah Dompu, NTT pada Rabu, 9 Juni 2021.
Baca juga:
Yuk Tingkatin Literasi Digital Supaya Terhindar dari Hoax
Ega mengingatkan, sebaiknya masyarakat bijak sebelum mengungah ke Media Sosial. “Ada Etikanya untuk media sosial. Menghargai pendapat, berkata santun, saring informasinya, beranggapan kritik itu indah, tidak mencela, dan apalagi menyebarkan hoax.” Dia pun memberikan tips bijak menggunakan Medsos. “Tidak asal posting konten, lindungi privasi, jaga etika, dan waspada terhadap informasi palsu.”