Menparekraf mengatakan di masa pandemi ini para musisi Indonesia juga merasakan tekanan dari segi ekonomi. Oleh karena itu, Kemenparekraf bekerja sama dengan asosiasi musik untuk membuat standar protokol kesehatan CHSE, di mana jika zona hijau, maka event-event musik dapat dilakukan secara offline, zona kuning dilakukan secara hybrid, dan zona merah dilakukan secara online.
Baca juga:
Hotel Dafam Cilacap Mengisi HUT ke 10 Dengan Hal Positif
Seperti diketahui, subsektor musik menjadi salah satu subsektor yang potensial. Menurut, buku Outlook Pariwisata 2020/2021, pada tahun 2020 subsektor musik memberikan kontribusi kepada PDB nasional sebesar Rp5,98 triliun. Sementara, proyeksi jumlah orang yang bekerja di subsektor musik sebanyak 63.676 orang.
Baca juga:
Harper MT Haryono Hotel Hadirkan Promo Edisi Merah Putih
“Hal ini menunjukkan kontribusi subsektor musik di Indonesia sangat besar, karena musik itu adalah identitas bangsa, jadi mudah-mudahan musik Indonesia masuk ke taraf dunia,” katanya.