Begini Syarat Berkunjung Ke Langkawi Tanpa Karantina

0
1403
Langkawi

Medha.id. Langkawi Internatioanal Travel Bubble telah dimulai pada 15 November 2021. Menanggapi banyaknya pertanyaan dari rekan-rekan travel agent Indonesia mengenai program Langkawi Travel Bubble, Tourism Malaysia Jakarta mengadakan sesi briefing secara virtual bertajuk “Sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP_ Langkawi Travel Bubble” pada hari ini, Selasa 23 November 2021.

Dalam sesi briefing ini, Deputy Director Tourism Malaysia Jakarta, Haryanty Abu Bakar, menjelaskan bahwa proyek percontohan ini menargetkan individu yang divaksinasi penuh dan berpenghasilan tinggi, sementara anak-anak di bawah usia 18 tahun harus didampingi oleh orang tua atau wali mereka.

Baca juga:

Kesan dan Pesan Penonton World Superbike Mandalika 2021

“Salah satu SOP yang perlu diingat adalah semua wisatawan internasional yang mau mengunjungi Langkawi harus memberi paket perjalanan melalui agen perjalanan. Selain itu, turis tidak akan dikarantina, akan tetapi masa tinggal mereka harus minima tiga hari” imbuh Haryanty.

Secara terperinci Haryanty menjelaskan berbagai dokumen yang perlu dipersiapkan oleh calon wisatawan yang hendak berkunjung ke Langkawi, diantaranya yaitu sertifikat vaksin lengkap, passport, printed round trip ticket, itinerary paket wisata selama di Langkawi dan bukti pembelian asuransi perjalanan yang menanggung perawatan Covid-19 (dengan nilai pertanggungan sehingga USD 80,000).

Baca juga:

Astindo Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemerintah Sudah Membangun Sirkuit Mandalika

Bagi program Langkawi International Travel Bubble, Pemerintah Malaysia hanya mengeluarkan larangan kemasukan bagi warga negara dari 15 negara berisiko tinggi, diantaranya adalah Rusia, Polandia, Ukraina, Ceko, Rumania, Georgia, Bulgaria, Slovakia, Guernsey, Trinidad dan Tobago, Martinique, Guyana, Saint Martin, Saint Kits dan Nevis, Libya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here