Jangan Lupa Baca Setiap Kebijakan Privasi di Internet Biar Aman

0
93

Landasan hukumnya ada juga, yaitu Pasal 28 G ayat 1 UUD 45. Ia juga mengatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.

Baca juga:

Bersama Ciptakan Ruang Digital yang Aman dari Kejahatan

“Negara sudah hadir di awal dan diperkuat dengan berbagai undang-undang seperti 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang-udang lainnya,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa keamanan di dunia digital amat diperlukan agar bisa memperoleh manfaat yang positif dari dunia digital. Keamanan ini juga bergantung pada sikap kita dalam menghadapi dunia internet termasuk media sosial dan segala kemudahan yang ditawarkan.

Baca juga:

Melanie Subono Galakkan Konten Positif Lewat Internet

“Unduh segala sesuatu di internet sesuai kebutuhan saja selain itu hati-hati mengunggah data pribadi dan jangan lupa aktifkan fitur tertentu pada saat yang tepat,” ujar Andreas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here