Medha.id. Kehadiran aplikasi pinjaman online (Fintech) seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi, aplikasi fintech dinilai dapat membantu masyarakat dalam mendapat pinjaman. Namun di sisi lain, pinjaman online dianggap bisa menjerat masyarakat ke dalam utang dengan bunga tinggi.
Baca juga:
Pastikan Tetap Menjaga Etika Berkomunikasi Saat Menggunakan Internet
Terlepas dari dua hal itu, masyarakat bisa tetap memanfaatkan kehadiran fintech untuk kehidupan sehari-hari. Syaratnya, masyarakat harus jeli memilih aplikasi fintech yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Ruhut Marhata Simanjuntak, Legal Counsel Advance AI, menuturkan perusahaan fintech yang sesuai pastinya mengikuti aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya secara garis besar ada perusahaan fintech yang legal dan ilegal.
Baca juga:
Menparekraf Dukung Pacuan Kuda Bima Jadi Event Skala Nasional
“Yang legal itu sudah pasti yang terdaftar atau berizin dan diawasi OJK. Teman-teman bisa lihat di website OJK,” kata Ruhut dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Denpasar, Bali, Senin (14/6/2021).