Medha.id. Internet menjadi bagian tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia. Lewat internet, masyarakat di satu tempat bisa menjalin kontak dengan mereka yang jauh terpisah jarak. Seiring dengan hal itu, masyarakat perlu memahami beberapa hal yang boleh dan tidak dilakukan di internet agar terhindar dari kejahatan siber.
Baca juga:
Menparekraf Ajak Atta Halilintar Ikut Promosikan Desa Wisata Maria
Hal tersebut berguna agar masyarakat terhindar dari kejahatan siber dan ancaman lainnya. Sofia Sari Dewi selaku pegiat media sosial membagikan beberapa hal yang bisa menjadi panduan masyarakat untuk berselancar di dunia maya.
Itu disampaikannya ketika menjadi salah satu pemateri di webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (15/6/2021). Menurut Sofia, ada empat hal yang boleh dan dua hal yang tidak boleh dilakukan di internet agar terhindar dari kejahatan siber
Baca juga:
Menparekraf Dukung Pacuan Kuda Bima Jadi Event Skala Nasional
“Kita bisa lho pasang aplikasi untuk mencegah konten yang tidak dikehendaki pada komputer atau handphone. Jadi kalau misalkan, kita di Instagram kita bisa edit setingannya,” kata Sofia.
“Yang kedua, harus berpikir dua kali sebelum mengunggah atau mengklik tautan dalam internet. Karena kita terkadang dipancing dengan judul yang menarik. Sekali kita mengklik sesuatu, itu akan mengikuti kita terus,” katanya menambahkan.