Adapun berdasarkan pada pencapaian realisasi di atas, jika dikaitkan dengan tujuan dan sasarannya yaitu pertama, Mempercepat pengakuan industri dan sektor terhadap tenaga kerja pariwisata bersertifikat kompetensi. Kedua, memfasilitasi calon tenaga kerja/tenaga kerja Pariwisata untuk mendapatkan sertifikat kompetensi melalui suatu uji kompetensi oleh LSP. Ketiga, mengoptimalkan pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi kerja oleh LSP yang berorientasi pada permintaan industri terhadap tenaga kerja berkompeten yang memiliki sertifikat kompetensi. Keempat, memfasilitasi kerjasama LSP dengan dunia usaha/industry dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten bersertifikat kompetensi
Baca juga:
Unit Horison Hotels Ini Siap Ramaikan Piala Dunia 2022 di Kota Kamu
Selain itu program ini pun turut memberikan beberapa rekomendasi pada stakeholder, diantaranya, pertama, Mempercepat pengakuan industryuntuk membuat kebijakan dengan mensyaratkansertifikat kompetensi saat yang akan melamar. Kedua, melakukan mapping sdm yang bekerja di bidang pariwisata. Ketiga, mapping calon asesi. Keempat, menjadi database calon asesi. Keempat, guna perluasan bidang uji kompetensi.
Pada tataran internasional terdapat kesepakatan hasil konferensi KTT ASEAN di Jakarta pada tahun 2011 tentang profesionalisme SDM pariwisata yang tertuang dalam MRA bidang pariwisata kawasan ASEAN. MRA merupakan sebuah aturan dalam upaya saling mengakui kualifikasi kompetensi tenaga profesional pariwisata negara‐negara ASEAN. MRA untuk saling pengakuan memerlukan beberapa harmonisasi yaitu standar kompetensi yang setara dankualifikasi, sistem pelatihan berbasis kompetensi dan dan sistem sertifikasi.
Baca juga:
Jakarta Aesthetic Consult Permudah Proses Pendirian Klinik Kecantikan
BNSP (2014) bahwa MRA ASEAN profesional pariwisata akan menyediakan mekanisme untuk kesepakatan tentang kesetaraan prosedur sertifikasi pariwisata dan kualifikasi di ASEAN. Agar profesional pariwisata asing untuk diakui oleh negara‐negara anggota ASEAN lainnya dan untuk memenuhi syarat untuk bekerja di negara tuan rumah, mereka perlu memiliki sertifikat kompetensi pariwisata yang valid dalam jabatan pariwisata tertentu sebagaimana yang dikeluarkan oleh Tourism Professional Certification Board (TPCB) di negara anggota ASEAN. Skema pengakuan kompetensi tenaga kerja pariwisata antar Negara‐negara ASEAN
Bentuk MRA bidang pariwisata yaitu adanya saling pengakuan standar kompetensi ASEAN Common Competence Standards for Tourism Profesional (ACCSTP), kurikulum bersama yang wajib diterapkan dalam PBK Common ASEAN Tourism Curriculum (CATC) dan kualifikasi Bersama ASEAN Qualification Regional Framework (AQRF) (GIZ, 2014) .ACCSTP, CATC, AQRF dibentuk berdasarkan kompetensi dan tidak mutlak dari pendidikan dari seseorang. Sehingga tenaga kerja pariwisata Indonesia yang SLTA ke bawah memiliki peluang untuk bekerja di negara‐ negara ASEAN, tentunya harus memiliki sertifikat kompetensi