Medha.id. Dana hibah adalahsuatu pemberian baik berupa uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lainnya yang bertujuan untuk memajukan atau menunjang tercapainya sasaran suatu program yang sedang dijalankan. Salah satu pihak yang dapat memberikan dana hibah adalah pemerintah, misalnya dana hibah yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Beragam program dana hibah disiapkan oleh Kemendikbudristek untuk terus mendorong perguruan tinggi melakukan transformasi agar mampu menyelenggarakan pendidikan tinggi yang relevan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi yang sangat pesat. Harapannya, perguruan tinggi dapat menyiapkan lulusan yang kompeten, tekun, dan siap berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa, serta menjadi warga negara yang produktif.
Baca juga:
Livin’ Rhapsody of The Archipelago Tunjukkan Wajah Baru TMII
Transformasi pendidikan yang disasar Kemendikbudristek sendiri adalah pendidikan yang harus terbuka untuk memberikan kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensi mereka di dunia nyata. Perguruan tinggi atau universitas harus membangun interaksi yang efektif dengan masyarakat, institusi di luar kampus, serta dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Hal ini dapat dicapai ketika universitas dapat mengimplementasikan beragam kegiatan alternatif dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dengan kegiatan belajar yang terbuka dan dinamis maka universitas memberi peluang bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang kontekstual dan bermanfaat di luar kampus.
Salah satu yang diharapkan memacu kegiatan MBKM dalam perguruan tinggi adalah pemberian dana hibah lewat Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM).Berikut beberapa informasi seputar dana hibah PKKM.
Baca juga:
Sanora Villa Menawarkan Pemandangan Matahari Terbit Sanur
Pengertian Dana Hibah PKKM
PKKM adalah bantuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) baik untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ataupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Program ini dihadirkan dalam bentuk kompetisi terbuka dengan sistem seleksi berkelompok (tiered system). Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng., Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menjelaskan bahwa program ini berupaya mendorong, memfasilitasi, dan mempercepat perguruan tinggi dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka serta mencapai delapan (8) Indikator Kinerja Utama (IKU).