Menparekraf menjelaskan, Kemenparekraf dan KemendesPDTT sebelumnya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman di tahun 2016. Sehingga perlu dikaji kembali untuk diperbaharui mengingat situasi saat ini yang sangat dinamis, ataupun melihat mana saja yang memungkinkan untuk ditingkatkan menjadi perjanjian kerja sama.
Baca juga:
HARRIS Suites Puri Mansion Dinobatkan Sebagai Hotel Interior Design ASIA 2020
Desa wisata atau rural tourism, dikatakan Sandiaga, telah menjadi tren pariwisata dunia. Pengalaman liburan otentik di tengah lingkungan yang santai dan sehat, menarik semakin banyak wisatawan.
Di eropa, 15 persen dari total kapasitas amenitas berada di desa-desa wisata yang berkelanjutan berupa homestay. Begitu juga dengan serapan tenaga kerja, desa wisata memiliki potensi yang besar. Di Inggris, desa wisata menyumbang 12 persen lapangan kerja.
Indonesia dengan jumlah desa yang mencapai lebih dari 74 ribu, ditambah dengan kekayaan budaya serta ekonomi kreatif, tentu memiliki peluang besar dalam menghadirkan desa wisata.
Baca juga:
Kemenparekraf Bersama Kemenkop UKM Pulihkan Usaha Pelaku Parekraf
“Kita ingin program-program bersinergi untuk desa wisata, membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan memajukan kesejahteraan umum. Kita mulai Indonesia Maju dari desa wisata,” kata Menparekraf.
Sementara Wamenparekraf Angela Tanosoedibjo, mengatakan, Kemenparekraf/Baparekraf secara umum mengklasifikasikan desa wisata menjadi tiga kategori. Pertama adalah rintisan, yakni desa wisata yang memiliki potensi namun masih terdapat keterbatasan terhadap sarana dan prasarana sehingga belum atau masih sedikit wisatawan yang berkunjung. Sangat diperlukan pendampingan dari pihak-pihak terkait.