OJK Restrukturisasi Hutang Apindo Senilai Rp 780 Triliun Hingga 2023

0

Pengurus pusat Apindo, kini berusaha menyelamatkan perusahaan-perusahaan yang terancam pailit. Langkah yang ditempuh Apindo selain meminta restrukturisasi hutang adalah mengusulkan moratorium Undang-undang nomer 37/ tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran (restrukturisasi) hutang. Hariadi, optimis dengan membaiknya kondisi Indonesia kini, peluang pengusaha bangkit lagi masih terbuka lebar.

Baca juga:

Omah Budoyo Jogja Diharapkan Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

“Kami juga mendorong per-bank-an mengucurkan modal kerja. Setelah lebih dari satu setengah tahun diterpa pandemi, mungkin uangnya sudah habis ya. Setelah kondisi melandai, mereka butuh modal kerja. Sekarang kan sudah melandai, banyak perusahaan masih punya prospek sehat,” imbuh Hariadi memberi pandangan. “Banyak fraud..tindakan tidak baik mempailitkan perusahan yang masih punya prospek sehat,” tambahnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here