Penerbitan Surat Edaran
Sebagai upaya mendorong iklim usaha yang sehat serta mewujudkan tata kelola destinasi pariwisata yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan, Kementerian Pariwisata menerbitkan Surat Edaran SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata.
Kementerian Pariwisata meminta kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota segera menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, dengan mendata usaha penyediaan akomodasi pariwisata jangka pendek; membina melalui sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan pemenuhan perizinan berusaha kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata; dan mengawasi usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan berusaha.
Baca juga: ARTOTEL WANDERLUST Rayakan Hari Kemerdekaan Indonesia Dengan Kampanye Waktu Indonesia Semarak
Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta mengevaluasi penerapan Surat Edaran tersebut dan melaporkan kepada Menteri Pariwisata.
Sementara itu, Kementerian Pariwisata mengimbau Ketua dan anggota Asosiasi Penyediaan Akomodasi Pariwisata untuk memiliki perizinan berusaha dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka diminta memenuhi standar usaha penyediaan akomodasi pariwisata untuk peningkatan kualitas layanan usaha pariwisata, paling lambat 31 Desember 2025.
Dalam laporan kinerja bulanan tersebut, Kementerian Pariwisata juga menyampaikan program-program yang dijalankan pada Agustus 2025.