Selain dua hal tersebut, fintech yang legal juga wajib mematuhi peraturan soal penggunaan data dan informasi pengguna. Di samping itu, perusahaan fintech legal juga memiliki sistem perlindungan konsumen.
Baca juga:
Mengenal Desa Wisata Cibuntu Dengan Homestay Terbaik ke 5 se-ASEAN
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Siberkreasi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (10/6/2021) ini juga menghadirkan Ruhut Marhata Simanjuntak (Legal Counsel Advance AI), Silvia Kartika (Assistant Vice President DBS Bank Indonesia), Rm Yustinus Guru Kedi (Kepala Sekolah Seminari Sinar Buana Sumba Barat Daya), Drh Rihimeha A.Praing M.T (Pemerhati Budaya), Shereen Loru Kobadan Idfi Pancani (Moderator).
Baca juga:
Kemenparekraf Berikan Pendampingan Bagi Pelaku Ekraf Cirebon
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.