Menurut Silvia, uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur; diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. Kemudian, nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip. Terakhir, nilai uang elektronik dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai perbankan.
Baca juga:
Mengenal Desa Wisata Cibuntu Dengan Homestay Terbaik ke 5 se-ASEAN
Sementara dompet elektronik adalah layanan yang digunakan untuk menyimpan data instrumen pembayaran. Diantaranya menggunakan kartu atau uang elektronik yang dapat juga menampung dana untuk melakukan pembayaran.
Baca juga:
Kemenparekraf Berikan Pendampingan Bagi Pelaku Ekraf Cirebon
“Uang elektronik ini juga tentunya sangat mudah dan praktis ketimbang tunai. Anda bisa bertransaksi hanya dengan satu kartu atau aplikasi saja,” kata dia.