Medha.id. Hampir dua tahun pandemi Covid-19 menjadi ‘badai’ mengerikan sebagian besar anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Setelah ‘babak belur’ karena nyaris tanpa aktivitas, ratusan anggota Apindo terdampak, menyisakan hutang hingga 780 triliun rupiah lebih. Untuk menghindari kebangkrutan (pailit) perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan restrukturisasi hutang Apindo hingga tahun 2023 mendatang.
Baca juga:
Berharap Tebing Breksi DIY Dikenal Sebagai Warisan Bumi Dunia
Ratusan pengusaha yang terdampak pandemi, mengalami kesulitan membayar hutang. Ancaman pailit menjadi momok menakutkan kalangan pengusaha. Sejumlah perusahaan masih punya prospek sehat lagi, saat kondisi pandemi mulai bersahabat. Namun terlanjur dibelit hutang. Ketua Umum Apindo, Hariadi B Sukamdani, mengaku sudah mengajukan keringanan membayar hutang ke OJK .
Baca juga:
Woodeco Indonesia Berhasil Mengubah Limbah Menjadi Barang Ekspor
“OJK sudah setuju memberikan keringanan atau restrukturisasi hutang hingga tahun 2023. Data terakhir yang saya tahu mencapai Rp. 780 triliun. Sampai sekarang mungkin sudah lebih lagi,” ujar Hariadi saat ditemui wartawan di sela acara Musyawarah Provinsi-III Apindo NTB, belum lama ini di Senggigi-Lombok Barat.